Tuesday, June 21, 2016

TUGAS4_SS_AHDE

PERUSAHAAN LEASING

Definisi Leasing

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan baru diatur untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan atau menyewakan barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190)
  • ·         pembiyaan perusahaan
  • ·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • ·         penyediaan barang-barang modal
  • ·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • ·         adanya nilai sisa yang disepakati.

Fungsi Leasing

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.

Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :

“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal  yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :

“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  \(Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

Kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk  sewa guna usaha dapat dilakukan secara finance  lesae  maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak  mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. (Munir Fuady, Op.cit, hal. 16)

Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat kontrak  leasing. Dengan demikian dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari : (Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, ( Medan : Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136)
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak  yang  disebut  dengan  lesse,  yaitu  pihak  yang  menikmati  barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut  dapat  melakukannya  dengan  cara  leasing  atau menyewa  dari  suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang  membutuhkan barang  modal,  selama  jangka  waktu tertentu dengan membayar sewa.

Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.

Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.

Dalam  hukum  perdata,  ada  tiga  bentuk  ikatan  yang  mirip  satu  sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna usaha (leasing), sewa  beli dan jual beli secara angsuran.Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, ( Jakarta : PT Rineka Cipta,2003), hal.109.   Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan defenisi-defenisi sebagai berikut:

Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta  hak  milik atas barang  tersebut   baru  beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.

Jual beli secara  angsuran (kredit sale) adalah adalah  jual  beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran barang yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.

Persamaan antara perjanjian leasing dengan kedua  perjanjian  di  atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. (Richrard Burton Simatupang, Op.Cit, hal. 110)

Mekanisme Leasing
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
  3. Lessor  mengevaluasi  kelayakan  kredit  dan  memutuskan  untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
  4. Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak  asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
  5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  6. Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
  7. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
  9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
  10. Lesse  membayar sewa  lease  secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Ciri Ciri Leasing
  • Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  • Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  • Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  • Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

Contoh Perusahaan Leasing

PT BCA FINANCE

PT BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masihmemfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1995 tanggal 14 September 1995 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-034/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006, Perusahaan memperoleh pembaharuan mengenai izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan sehingga Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, dan usaha kartu kredit.

Selanjutnya pada tahun 2001 PT Central Sari Metropolitan Leasing berubah nama menjadi PT Central Sari Finance (CSF), diikuti dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) menjadi pemegang saham mayoritas, serta perubahan fokus usaha menjadi pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih. Terakhir, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C-08091 HT.01.04.TH.2005, maka per tanggal 28 Maret 2005 PT Central Sari Finance telah berubah nama menjadi PT BCA Finance.

Seiring dengan perubahan nama tersebut, pertumbuhan BCA Finance pun semakin melesat tajam. Hal ini tercermin dari terus meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset kelolaan secara signifikan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan penuh yang diberikan oleh Perusahaan induk kami yaitu PT Bank Central Asia, Tbk.

Dalam bidang pembiayaan, sampai dengan saat ini Perusahaan masih tetap fokus di sektor pembiayaan mobil. Dari waktu ke waktu BCA Finance berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan market share Perusahaan, baik dengan penerapan strategi yang tepat, melakukan ekspansi pembukaan cabang-cabang baru maupun dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada paracustomernya. Perusahaan telah memiliki jaringan usaha yang relatif luas yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.

VISI

"Menjadi Perusahaan terkemuka dalam industri pembiayaan di Indonesia yang memberikan NILAI TERBAIK kepada para stakeholders"
  • Perusahaan Terkemuka
Terkemuka” berarti menjadi yang terdepan dalam memberikan nilai yang unggul dan berkelanjutan dalam jangka panjang kepada para stakeholders, sebagaimana dijabarkan dalam pernyataan misi kami.
  • Industri Pembiayaan di Indonesia
BCA Finance memfokuskan diri pada industri mulfinance, sekalipun portofolio pembiayaan saat ini didominasi oleh pembiayaan untuk mobil. BCA Finance akan mendiversifikasi produk-produknya untuk mempertahankan tingkat pertumbuhannya.
  • Memberikan NILAI TERBAIK Kepada Para Stakeholders
Kalimat ini didefinisikan lebih lanjut dalam pernyataan misi kami.

MISI
  • Kami memberikan NILAI TERBAIK untuk memuaskan para pelanggan sebagai pilihan utama mereka dengan memberikan produk dan jasa yang berkualitas tinggi, inovatif, dan handal.
  • Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para rekan distribusi dengan mengembangkan hubungan saling percaya dan partnership menang-menang yang terfokus pada pertumbuhan yang berkesinambungan.
  • Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para pemegang saham dan kreditur dengan menciptakan pertumbuhan keuangan dan tingkat pengembalian yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang dengan tingkat risiko yang dapat diterima.
  • Kami memahami tanggung jawab sosial kami sebagai korporat dan memberikan NILAI TERBAIK kepada masyarakat dengan secara aktif berkontribusi terhadap kesejahteraan mereka.
  • Kami yakin bahwa hasil-hasil yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang untuk para stakeholders hanya dapat dicapai dengan memberikan NILAI TERBAIK kepada orang-orang kami dengan merekrut, mengembangkan dan memberikan imbalan kepada orang-orang yang berkompetensi tinggi dan menciptakan iklim kerja yang kondusif di mana orang-orang dapat bertumbuh dan berinovasi.
  • Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para supplier dengan memperlakukan mereka secara fair dan prinsip "menang-menang".

NILAI
Nilai-nilai Perusahaan adalah pedoman bagi manajemen dan seluruh karyawan BCA Finance yang perlu diwujudkan dalam bentuk tindakan dan perilaku yang sesuai secara konsisten setiap harinya. 

Sumber :

http://www.bcafinance.co.id/profile/ (21/06/2016 17.15 WIB)                       

Analisis :

Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.

Kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk  sewa guna usaha dapat dilakukan secara finance  lesae  maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak  mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

BENTURAN KEPENTINGAN Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi di...