Saturday, April 30, 2016

TUGAS2_SS_AHDE

Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Sesuai bunyi Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).

Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya.

Mekanisme Pendirian

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Struktur Permodalan

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  1. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  2. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  3. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

PEMBAGIAN

1.     PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) TbkPT Perusahaan Gas Negara (Persero) TbkPT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

2.     PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.     PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Keuntungan
  • Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  • Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Contoh Perseroan Terbatas (PT)

PT Astra Honda Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor. Saat itu, PT Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down).

Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu moda transportasi andalan di Indonesia. 

Guna menunjang kebutuhan serta kepuasan pelannggan sepeda motor Honda, saat PT Astra Honda Motor di dukung oleh 1.800 showroom penjualan, 3.700 layanan service atau bengkel AHASS (Astra Honda Authorized Service Station), serta 7.700 gerai suku cadang, yang siap melayani jutaan penggunaan sepeda motor Honda di seluruh Indonesia. Industri sepeda motor saat ini merupakan suatu industri yang besar di Indonesia. Karyawan PT Astra Honda Motor saja saat ini berjumlah sekitar 20.000 orang, ditambah ratusan vendor dan supplier serta ribuan jaringan lainnya, yang kesemuanya ini memberikan dampak ekonomi berantai yang luar biasa. Keseluruhan rantai ekonomi tersebut diperkirakan dapat memberikan kesempatan kerja kepada sekitar setengah juta orang. PT Astra Honda Motor akan terus berkarya menghasilkan sarana transportasi roda 2 yang menyenangkan, aman dan ekonomis sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sumber :

Analisis :

         Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan dewan komisaris. Perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas adalah Penggabungan atau merger, peleburan, pengambil alihan atau akuisisi dan pemisahan.

TULISAN2_SS_AHDE

HUKUM ADAT DI INDONESIA

Pengertian

Istilah hukum adat  berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan. Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.

Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan. Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.

Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
  1. Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
Ciri-ciri hukum adat adalah :
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
  1.         Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
    Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
    2.    Dimensi Adat Krama
    Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
    3.     Dimensi Adat Pati / Gama
    Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat

      Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
         
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.

Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
  • Hukum Eropa
  • Hukum Eropa yang telah diubah
  • Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
  • Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.

Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.

Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat. Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
  • Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
  • Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
  • Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sumber-sumber hukum adat adalah :
  1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisionil rakyat
  3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
  5. Pepatah adat
  6. Yurisprudensi adat
  7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
  8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
  9. Doktrin tentang hukum adat
  10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

Contoh Hukum Adat  di Indonesia

Contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.

Selain di Papua, masyarakat lain yang masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.

Sumber :

Analisis :

Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama. Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan. Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal. 

Tuesday, April 26, 2016

TUGAS1_SS_AHDE

HAK PATEN

Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor, (Inventor yang dimaksud adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang menemukan ide/inovasi) atas hasil investasinya dibidang teknologi, artinya pendaftaran Paten adalah pendaftaran dibidang teknologi.

Hak dan keuntungan yang dimiliki pemegang PATEN :

  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
  2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi.
  3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
  4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas.
Ketentuan Pidana :

UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130                                                       
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta)."

Pasal 131
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)."      

CONTOH KASUS :

Rebutan Hak Cipta Kotak Makanan, Sukirman Dikalahkan Converpark
      
Jakarta - PT Converpak Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengukuhkannya sebagai pemegang hak cipta kotak makanan jenis flip n flap yang telah beredar di berbagai negara.     

Sengketa ini muncul ketika kantor yang bermarkas di Australia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2010 silam. Converpark menuduh Sukirman Pardi telah menjiplak produknya dengan mendaftarkan ke Dirjen HAKI, Depkum HAM bernomor ID 0 014 804-D 8 Okt 2008 atas nama Sukirman. Padahal, Converpark telah mendaftarkan terlebih dahulu serta telah terdaftar mereknya di kantor desain industri Australia nomor 308074 tertanggal 25 Juli 2006. Dalam putusan PN Jakpus pada 10 Mei 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan Converpark.     

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan kotak makanan tergugat dengan nomor pendaftaran ID 0 014 804-D 8 Oktober 2008 atas nama tergugat tidak mempunyai kebaruan dan bukan merupakan desan industri yang baru. Menyatakan hak batal pendaftaran merek milik tergugat," lansir putusan kasasi yang dipublish website MA, Rabu (21\3\2012).     

Tidak terima dengan putusan ini, Sukirman dan Dirjen HAKI mengajukan kasasi ke MA. Namun apa lacur, MA tidak bergeming dan tetap dengan putusan PN Jakpus tersebut. "Menolak permohonan kasasi pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Rehngena Purba.   

Dalam putusan yang dibuat pada 9 Juni 2011 silam disebutkan keunggulan-keunggulan bungkus makanan ala Converpark. Yaitu menggunakan bahan bau milk cartoon khusus untuk makanan dengan standar food grade sehingga tidak menimbulkan reaksi kimiawi atas makanan yang dibungkus dan tidak akan terjadi kebocoran.      

Selain itu juga dapat memelihara dan mempertahankan temperatur makanan, dapat digunakan dalam microwave karena materialnya terbuat dari milk cartoon, dapat discan melalui x-ray dan dapat disusun bertingkat secara rapi. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 juta," tulis putusan yang dibuat oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Muchsin dan I Made Tara.

Sumber : 

Analisis :       
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang teknologi. Dalam desain industri perbedaan sekecil apapun harus dihargai, karena perbedaan itu adalah kreasi dari pembuatnya (UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi atau menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan. 

TULISAN1_SS_AHDE

CHARACTER BUILDING

Pengertian Character Building dari segi bahasa, Character Building atau membangun karakter terdiri dari dua suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Jadi Character Building merupakan suatu upaya untuk membangun dan membentuk akhlak dan budi pekerti seseorang menjadi baik (Megawati, 2004).

Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian Membangun Karakter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki, dan/atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik.

Dalam membangun karakter individu diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Semangat
  2. Kebersamaan atau Gotong Royong
  3. Kepedulian
  4. Sopan Santun
  5. Tanggungjawab
Nilai-nilai tersebut jika dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur. Hal ini terlihat makin jelas, contoh di antaranya adalah makin maraknya tawuran antarpelajar, konflik antarmasyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah, dan lain-lain. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus tetap dijaga dan dilestarikan. Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Social budaya
  5. Agama
  6. Normatif
  7. Pendidikan
  8. Lingkungan
  9. Kepemimpinan

Tentang pembentukan proses pembentukan karakter ini dapat disebutkan sebuah nama besar “Helen Keller” (1880-1968). Wanita luar biasa ini menjadi buta dan tuli di usia 19 bulan, namun berkat bantuan seorang keluarganya dan bimbingan Annie Sullivan (yang juga buta dan setelah melewati serangkaian operasi akhirnya dapat melihat secara terbatas) kemudian menjadi manusia buta-tuli pertama kali yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904 pernah berkata : ”character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired and success achieved” (karakter tidak bisa berkembang dalam kemudahan dan cukup. Hanya melalui pengalaman ujian dan penderitaan jiwa bisa diperkuat, visi dibersihkan, terinspirasi ambisi dan keberhasilan yang dicapai). Kalimat itu boleh jadi merangkum sejarah hidupnya yang sangat inspirasional. Lewat perjuangan panjang dan ketekunan yang sulit dicari tandingannya, ia kemudian menjadi salah seorang pahlawan besar dalam sejarah Amerika yang mendapat penghargaan di tingkat Nasional dan Intenasional atas prestasi dan pengabdiannya.

Helen Keller adalah model manusia berkarakter (terpuji). Dan sejarah hidupnya mendemonstrasikan bagaimana proses membangun karakter itu memerlukan disiplin yang tinggi karena tidak pernah mudah dan seketika atau instant. Diperlukan refleksi mendalam untuk membuat rentetan moral choice (keputusan moral) dan di tidaklanjuti dengan aksi nyata sehingga menjadi praktis, reflektif, dan praktik. Diperlukan sejumlah waktu untuk membuat semua itu menjadi kebiasaan dan membentuk watak atau tabiat seseorang.

Selanjutnya, tentang nilai atau makna pentingnya karakter bagi kehidupan manusia dewasa ini dapat dikutip pernyataan seorang hakim Agung di Amerika, Antonim scalia, “bear in mind that brains and learning, like muscle and physical skills, are article of commerce. They are bought and sold. You can hire them by the year or by the hour. The only thing in the world not for sale is character. And if that does not govern and direct your brains and learning, they will do you and the world more harm- than good”.(ingat bahwa otak dan belajar, seperti otot dan keterampilan fisik,artikel perdagangan. Mereka yang dibeli dan dijual. Anda dapat menyewa mereka dengan tahun atau per jam. Satu-satunya di dunia tidak untuk dijual adalah karakter. Dan jika itu tidak mengatur dan mengarahkan otak Anda dan belajar, mereka akan merugikan Anda dan dunia lebih dari yang baik. scilia menunjukan dengan tepat bagaimana karakter harus menjadi fondasi bagi kecerdasan dan pengatuan (brains and learning). Sebab kecerdasan dan pengetahuan (termasuk informasi) itu sendiri memang dapat di perjualbelikan. Dan sudah menjadi pengetahuan umum badwa di era knowledge is powes.

Sumber :

Analisis:
Demikian makna penting sebuah karakter dan proses pembentukannya yang tidak pernah mudah melahirkan manusia-manusia yang tidak bisa dibeli. Kearah yang demikian itulah pendidikan dan pembelajaran termasuk pengajaran di instusi formal dan pelatihan di institusi nonformal seharusnya bermuara, yakni membangun manusia-manusia berkarakter (terpuji), manusia-manusia yang memperjuangkan agar dirinya dan orang-orang yang dapat dipengaruhinya aga menjadi lebih manusiawi, menjadi manusia utuh atau memiliki integralitas. Hal ini lah yang dibutuhkan bangsa kita saat ini. Untuk bangkit dan menciptakan sumber daya manusia kedepan yang lebih baik.

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

BENTURAN KEPENTINGAN Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi di...