AKUNTANSI
KEUANGAN
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar,
seperti pemegang saham, kreditor, pemasok,
serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan
adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas+Ekuitas). Akuntansi
keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk
suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai
laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.
Laporan ini yang disusun untuk
kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai
prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban
keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting
dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam
pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun
laporan keuangan dapat berkomunikasimelalui laporan keuangan ini, sebab mereka
menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan
di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi
Indonesia tahun 1984.
AKUNTANSI
MANAJEMEN
Akuntansi
Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi
keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
1. Dirancang
dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan
informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal
seperti kreditur dan para pemegang saham;
2. Biasanya
rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
3.
memandang
ke depan, bukan sejarah;
4. Dihitung
dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi
manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Hal ini disebabkan karena penekanan yang
berbeda: informasi akuntansi manajemen digunakan dalam sebuah organisasi,
biasanya untuk pengambilan keputusan.
PERSAMAAN
AKUNTANSI KEUANGAN & AKUNTANSI MANAJEMEN
1. Keduanya
dibangun atas dasar pertanggungjawaban. Manajemen sebagai wakil perusahaan
harus mempertanggungjawabkan keuangan operasional perusahaan kepada semua pihak
yang berkepentingan. Akuntansi keuangan berkaitan dengan operasi perusahaan
secara keseluruhan, sedangkan akuntansi manajemen berkaitan dengan
satuan-satuan pertanggung jawaban untuk menyediakan laporan pertanggung jawaban
yang lebih terinci.
2. Akuntansi
keuangan dan akuntansi pertanggungjawaban dibangun dalam suatu sistem akuntansi
umum, tidak dalam suatu sistem yang terpisah. Selain karena penyelenggaraan dua
sistem yang terpisah dilarang oleh pihak yang berwenang, hal tersebut juga akan
sangat mahal untuk diimplementasikan karena memerlukan buku-buku akuntansi,
waktu, dan tenaga ekstra.
PERBEDAAN
AKUNTANSI KEUANGAN & AKUNTANSI MANAJEMEN
1. Akuntansi
manajemen memberikan informasi kepada orang-orang dalam suatu organisasi
sedangkan akuntansi keuangan terutama bagi mereka yang di luar itu, seperti
pemegang saham
2. Akuntansi
keuangan diperlukan oleh hukum sedangkan akuntansi manajemen tidak. Standar
khusus dan format mungkin diperlukan untuk akun hukum seperti
dalam Standar Akuntansi Internasional di Eropa.
3. Akuntansi
keuangan meliputi seluruh organisasi sedangkan akuntansi manajemen mungkin
lebih fokus kepada produk tertentu atau pusat biaya.
TANGGUNG JAWAB
AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
1.
Kompetensi
(Competence)
Artinya, akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
b. Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
c. Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
2.
Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
a. Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
b. Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
c. Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3.
Integritas
(Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
a. Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
b. Menahan
diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi
kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
c. Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
d. Menahan
diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
e. Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat
menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
f. Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
g. Menahan
diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
4.
Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
b. Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendasi yang disampaikan.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing merupakan tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling
minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2. Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik.
CREATIVE
ACCOUNTING
Istilah creative menggambarkan suatu
kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk
selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’,
seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative,
dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka
melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah
akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku,
adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan
laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan
manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan
metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi,
dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan
diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali
terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang
antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor).
Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga”
potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan
maksimal.
FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan
untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong,
menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini
adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara
tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
FRAUD
AUDITING
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Karakteristik kecurangan
dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi 2 jenis :
Oleh
pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya
dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap
catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud),
misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
CONTOH KASUS
Contoh
Kasus 1:
Committee of Sponsoring Organizations of
the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus
dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di
Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
1. Kecurangan
keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan
memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2. Berita
mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan
tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua
puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan
mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12
persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Contoh
Kasus 2:
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan
Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan
RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan
sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang
tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran
yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif
meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Penyelesaian:
Analisis
Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan.
1. Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dalam kasus ini,
dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
2. Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para
akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan
keuangan yang direkayasa.
3. Kode
etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas
setinggi mungkin. Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur
dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan
kliennya.
4.
Kode
etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas
yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus
ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment