Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas
bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang
telah disetujui dan diterima.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen .
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
INDEPEDENSI AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
- Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan
dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua
aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan
independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik
juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
Kode ini menjelma dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik:
- CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
- CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan bertanggung jawab mereka kepada publik
TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN INDEPENDEN
Kantor akuntan publik merupakan tempat
penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP.
Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik
dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur
SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi). Auditor
independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
pada SPAP.
CONTOH KASUS
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari
Kemendikbud
Jakarta – Auditor Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran
kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku
sudah mengembalikan duit ke KPK. Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan
Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam
kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit
yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan
pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(25/07/13).
“Kami bertugas sebagai tim pengendali
pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak
melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut
dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP
warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari hasil audit nasional, kita bikin
summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan
dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK
terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit
Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga
terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu
Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011. Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri
dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya
perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan
sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada
program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas
tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya
diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai
Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor
atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan auditor
pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang
dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan
keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum
(BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan
menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukan adanya
pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor
dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud.
Adapun prinsip etika profesional auditor:
- Tanggungjawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya.
- Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
- Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
- Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas
kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab
Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan
bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor,
sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.
Penegakan disiplin atas pelanggaran kode
etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi
secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 menetapkan
kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
ini, antara lain:
- Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
- Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor APIP yang terbukti melanggar
kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan
Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badankehormatan profesi, yakni:
- Teguran tertulis
- Usulan pemberhentian dari tim audit
- Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
- Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment