Friday, May 13, 2016

TUGAS3_SS_AHDE

MAY DAY

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sejarah Hari Buruh Dunia

Hari Buruh Sedunia (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, berawal dari peringatan gerakan massal yang dilakukan oleh buruh-buruh di Amerika Serikat tahun 1886. Gerakan yang juga popular dengan nama “May Day” ini berawal dari rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh Serikat Buruh Pekerja pabrik di Amerika Serikat pada waktu, yang dikenakan jam kerja hingga 16 jam per hari. Kemudian Serikat Pekerja ini melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari serta kenaikan upah yang layak. Demonstrasi besar-besaran dimulai pada awal April 1886, saat itu ratusan ribu buruh Amerika Serikat berkeinginan kuat menghentikan dominasi kelas borjuis, kemudian mereka bergabung dengan organisasi pekerja Knights of Labour.

Dalam jangka waktu dua minggu terkumpul sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago merupakan jantung gerakan (demonstrasi) ini yang diikuti sekitar 90 ribu buruh, di Detroit demonstrasi diikuti 11 ribu buruh, Sedangkan di New York, demonstrasi diikuti sekitar 10 ribu buruh. Demonstrasi pun melebar ke berbagai kota, di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit hitam dan putih. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi telah menyebar dari New Jersey ke Alabama dan dari Maine ke Texas, yang diikuti oleh 500 ribu buruh di Amerika Serikat.

Perkembangan ini juga memancing reaksi dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintahan. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$ 2.000 guna membeli mesin untuk menghadapi demonstran. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja pun berakhir dengan kerusuhan dan jatuhnya korban.

Pada tanggal 1 Mei 1886 (Sekarang dikenal May Day), berkumpul 350.000 orang buruh yang diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika. Kemudian pada 3 Mei 1886, pemerintah mengutus sejumlah polisi untuk meredam pemogokan pekerja di pabrik McCormick. saat itu Polisi dengan membabi-buta menembaki pemogok yang berhamburan, sehingga mengakibatkan empat buruh tewas. Hal Ini mengakibatkan kemarahan di kalangan kaum buruh, sebagian menyarankan agar kaum buruh membalas dengan mengangkat senjata. Sejumlah kaum anarkis yang dipimpin August Spies dan Albert Parsons, yang merupakan anggota aktif Knights of Labour, menghimbau kepada kaum buruh agar mempersenjatai diri dan berpartisipasi dalam demonstrasi keesokan harinya.

Kemudian pada 4 Mei 1886, berlokasi di bunderan lapangan Haymarket, para buruh kembali melakukan aksi mogoknya dengan demonstran yang lebih besar, aksi ini juga ditujukan sebagai bentuk protes tindakan represif aparat (polisi) kepada kaum buruh. Awalnya aksi ini berjalan dengan damai, namun insiden terjadi di penghujungnya. Saat itu Karena cuaca buruk banyak demonstran yang membubarkan diri sehingga kerumunan demonstran tersisa sekitar ratusan orang saja. kemudian sekitar 180 polisi datang dan menyuruh pertemuan dibubarkan. Ketika pembicara terakhir akan turun mimbar dan menuruti perintah polisi, Sebuah bom yang tidak diketahui dari mana asalnya meledak di barisan polisi dan mengakibatkan seorang petugas tewas dan puluhan diantaranya terluka.

Kejadian tersebut langsung di balas oleh pihak kepolisian dengan menembak secara membabi buta ke arah demonstran. Jumlah korban demonstran saat itu tidak dapat dihitung secara pasti, namun diperkirakan terdapat puluhan demonstran tewas dan ratusan lainnya terluka. Hingga beberapa hari kemudian, Tentara dan Polisi AS melakukan sweeping di Chicago untuk mencari sisa demonstran yang dianggap radikal. saat itu Ratusan orang ditangkap dan dipenjara tanpa alasan yang jelas.

Bagi aktifis dan kaum revolusioner, tragedi Haymarket (di bundaran Haymarket Square, Chicago) bukanlah sekadar sebuah drama perjuangan menuntuk ‘Delapan Jam Sehari’, tetapi sebuah harapan untuk memerjuangkan kehidupan yang lebih baik. Tiga tahun setelah peristiwa itu, pada bulan Juli 1889, di Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan dijadikan hari libur untuk pekerja, Penetapan tersebut juga untuk memperingati para martir Haymarket di mana bendera merah dijadikan simbol setiap tumpah darah para pekerja yang berjuang demi haknya. Hingga kini, 1 Mei trus diperingati oleh seluruh buruh di dunia sebagai monumental suatu perjuangan heroik menuntut keadilan dan kesejahteraan yang lebih pantas bagi kaum buruh.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Sejarah hari Buruh Indonesia - Peringatan Hari Buruh telah diperingati di Indonesia sejak tahun 1920. namun sejak masa pemerintahan Orde Baru (Soeharto) hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, Hal Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30SPKI (tahun 1965) Komunis di larang keberadaannya di Indonesia. Semasa Orde Baru (Soeharto), aksi untuk memperingati May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day saat itu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi tersebut jelas tidak tepat, karena mayoritas negara di dunia ini (yang mayoritas menganut Prinsip nonkomunis, bahkan yang memiliki Paham antikomunis), telah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari Buruh dan menjadikan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru tumbang, meskipun 1 Mei bukan hari libur, namun setiap tanggal tersebut kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan mengadakan demonstrasi di berbagai kota. Ketakutan bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei akan menghasilkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan Hari buruh tahun 1999 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum / negara". Yang terjadi bahkan sebaliknya, yaitu tindakan represif aparat keamanan (Polisi / SatpolPP) terhadap kaum buruh, karena mereka masih memegang paradigma lama yang memandang peringatan Hari Buruh adalah subversif dan disokong gerakan komunis.

Kemudian pada Tahun 2013 Pemerintah berkeinginan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dan memperingatinya juga sebagai Hari Buruh nasional. Menurut rencana, hal itu akan terealisasi mulai tahun 2014. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh 1 Mei diperingati dengan melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang dan kota kota besar lainnya. Kebanyakan orasi demonstran (buruh) menuntut penghapusan system outsourcing dan kenaikan upah.

Dampak MEA Terhadap Mayday 2016 Buruh WNI

Mayday 2016, memperingati hari buruh tepat pada tanggal 1 Mei 2016. Mereka menggelar pesta demokrasi di depan gedung pemerintah dari DPRD, Gubernur sampai Istana Presiden. Sayangnya di Istana Presiden melakukan pengalihan massa ke Gelora Bung Karno untuk melakukan aksi unjuk rasa. Yang terpenting suara mereka sampai meski berada di kejauhan dari Istana ke Gelora Bung Karno.

Pemberlakuan MEA juga punya dampak terhadap Hari Buruh Nasional, yang secara mayoritas mereka adalah orang Indonesia, warga Negara Indonesia singkatnya WNI. Di tahun 2016, masih orang Indonesia yang melakukan unjuk rasa, mereka buruh yang setiap hari bekerja di perusahaan dengan omset tinggi melihat sumbangsih pajak Negara relative tinggi. Perusahaan juga punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan para demonstran yakni buruh yang patuh terhadap kebijakan perusahaan untuk tetap bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Dampak yang terlihat MEA terhadap Hari Buruh yakni apakah actor dalam demonstrasi tahun 2016 yang melakukan unjuk rasa bersama dengan anggota persatuan buruh masih sama di tahun depan yakni 2017? Mengapa demikian, hal ini disebabkan pemberlakukan MEA maka warga Negara asing punya akses untuk menjadi salah satu pekerja di Indonesia, artinya ada kalanya buruh yang sedang demonstrasi sekarang mayday 2016 orang Indonesia asli, akan berubah menjadi warga Negara asing dan mereka tidak akan melakukan demonstrasi, apakah pemandangan seperti itu akan terjadi.

Biaya buruh WNI lebih mahal dari WNA, dan itu menjadi alasan perusahaan akan melakukan perombakan dalam hal tenaga kerja buruh yang bekerja di perusahaan mereka dengan melakukan PHK besar-besaran, dan di hari kemudian akan melakukan pengrekrutan kembali dan bedanya yang melamar kerja adalah warga Negara asing, mereka pendatang dengan tujuan mencari kerja. Pulang membawa nafkah, lalu bagaimana dengan buruh WNI. Jika hal tersebut benar terjadi, ada kemungkinan jumlah WNA akan terus bertambah, dan buruh WNI akan mengalami pengurangan. Perusahaan melakukan itu untuk mengurangi jumlah pengeluaran dalam proses produksi, lalu siapa yang akan membela hak buruh WNI. Tidak lain pemerintah setempat dan pusat tentu saja dapat melakukan intervensi dengan pemberlakukan regulasi yang punya makna penguatan terhadap tenaga kerja asli Indonesia untuk tetap berjalan meskipun pemberlakukan MEA menuai dampak. Soal revolusi mental ada kalanya merubah mind set, pemikiran para buruh dapat membuat lapangan kerja sendiri. Dan perusahaan tidak perlu melakukan langkah PHK karena sudah mengalami pengurangan jumlah buruh, yang nantinya akan dipenuhi oleh buruh dari luar negeri atau WNA.

Sumber :

Analisis :

May Day identik dengan demonstrasi karena kegiatan ini masih dipandang sebagai strategi yang efektif untuk menyampaikan aspirasi para buruh, termasuk di dalamnya segala macam persoalan yang dihadapi buruh. Namun, permasalahan buruh sebenarnya permasalahan sederhana. Alasannya, pertama, permasalahan yang terjadi antara buruh dan pengusaha pada dasarnya terletak pada kurang adanya jaminan kesejahteraan baik berupa jaminan pekerjaan “job secure” maupun adanya penghasilan yang terus menerus “financial secure”.

Kedua, kurang optimalnya perlindungan dari negara terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha yang secara posisi ekonomi lebih kuat dibandingkan dengan buruh. Kedua pokok permasalahan tersebut adalah tanggungjawab negara sebagai pengemban amanat UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual. Tentu saja masyarakat dalam hal ini termasuk juga para buruh.

Permasalahan buruh yang sederhana seharusnya diselesaikan dengan cara-cara yang sederhana pula dan terbebas dari kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan buruh dan pengusaha.


Thursday, May 12, 2016

TULISAN3_SS_AHDE

Masyarakat Ekonomi ASEAN

MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan memengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia.

Namun, beberapa ahli seperti Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dan Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, menyatakan bahwa tenaga ahli Indonesia belum siap bersaing dengan tenaga ahli asing. Ketakutan ini diarahkan pada ketimpangan keahlian yang dimiliki oleh para tenaga ahli, mengingat Indonesia akan kedatangan para tenaga kerja asing sebagai konsekuensi MEA.

Tarko Sunaryo menyatakan, para tenaga muda di Indonesia belum sepenuhnya menyadari persaingan global tersebut. Kemampuan bahasa asing dan mental dianggap sebagai dasar ketidaksiapan tersebut.
“Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri,” tutur Sunaryo.

Tujuan MEA

Tujuan utama MEA yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu :
  • ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
  • ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
  • ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
  • ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Hambatan dan risiko bagi Indonesia dengan adanya MEA

Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Indonesia sendiri.

Dari sisi investasi, Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.

Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.

Dampak dan Peluang MEA

Dampak Positif
  • Tenaga terampil di Indonesia akan lebih terserap di luar negeri, tenaga terampil yang selama ini mempunyai sedikit peluang misalnya sektor kreatif dan UKM.
  • Harga-harga kemungkinan akan lebih murah, karena ketersediaan barang lebih besar dan proses pengadaan berbiaya murah.
  • Sektor wirausaha akan terbuka lebar, relasi bisnis dan pasar lebih terbuka seiring luasnya jangkauan pasar dan penyebaran produk, jadi ekspor dan impor tidaklah selalu dimainkan pemain besar (kartel).

Dampak Negatif
  • Pertanyaannya sudah siapkah bangsa Indonesia persaingan bebas ini, di sisi pengangguran Indonesia harus rela memberikan porsi lapangan kerja kepada bangsa lain, sedikit seperti hukum rimba ekonomi dan kesempatan kerja.
  • Terjangan produk dari negara ASEAN akan membanjiri pasar Indonesia disamping impor China yang menggurita.  Industri kecil yang masih bangkit akan mendapat tantangan persaingan barang produksi yang berharga murah dari luar.

Peluang
  • Sektor perdagangan Online (e-comerce) terbuka luas
  • Sektor jasa yang beroperasi di antara sektor Produsen dan Konsumen sangat terbuka luas, misal jasa pengiriman barang atau paket.
  • Sektor Pariwisata akan terbuka lebih luas lagi.

Sumber :

Analisis :

Masyarakat Ekonomi ASEAN bukan hanya sekedar tempat bertemunya semua anggota negara ASEAN, namun bisa juga dilihat sebagai ajang persaingan positif ekonomi. Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.

MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Jelas MEA akan membawa warna baru di perekonomian Indonesia.


Saturday, April 30, 2016

TUGAS2_SS_AHDE

Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Sesuai bunyi Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).

Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya.

Mekanisme Pendirian

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Struktur Permodalan

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  1. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  2. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  3. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

PEMBAGIAN

1.     PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) TbkPT Perusahaan Gas Negara (Persero) TbkPT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

2.     PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.     PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Keuntungan
  • Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  • Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Contoh Perseroan Terbatas (PT)

PT Astra Honda Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor. Saat itu, PT Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down).

Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu moda transportasi andalan di Indonesia. 

Guna menunjang kebutuhan serta kepuasan pelannggan sepeda motor Honda, saat PT Astra Honda Motor di dukung oleh 1.800 showroom penjualan, 3.700 layanan service atau bengkel AHASS (Astra Honda Authorized Service Station), serta 7.700 gerai suku cadang, yang siap melayani jutaan penggunaan sepeda motor Honda di seluruh Indonesia. Industri sepeda motor saat ini merupakan suatu industri yang besar di Indonesia. Karyawan PT Astra Honda Motor saja saat ini berjumlah sekitar 20.000 orang, ditambah ratusan vendor dan supplier serta ribuan jaringan lainnya, yang kesemuanya ini memberikan dampak ekonomi berantai yang luar biasa. Keseluruhan rantai ekonomi tersebut diperkirakan dapat memberikan kesempatan kerja kepada sekitar setengah juta orang. PT Astra Honda Motor akan terus berkarya menghasilkan sarana transportasi roda 2 yang menyenangkan, aman dan ekonomis sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sumber :

Analisis :

         Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan dewan komisaris. Perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas adalah Penggabungan atau merger, peleburan, pengambil alihan atau akuisisi dan pemisahan.

TULISAN2_SS_AHDE

HUKUM ADAT DI INDONESIA

Pengertian

Istilah hukum adat  berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan. Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.

Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan. Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.

Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
  1. Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
Ciri-ciri hukum adat adalah :
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
  1.         Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
    Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
    2.    Dimensi Adat Krama
    Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
    3.     Dimensi Adat Pati / Gama
    Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat

      Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
         
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.

Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
  • Hukum Eropa
  • Hukum Eropa yang telah diubah
  • Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
  • Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.

Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.

Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat. Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
  • Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
  • Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
  • Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sumber-sumber hukum adat adalah :
  1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisionil rakyat
  3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
  5. Pepatah adat
  6. Yurisprudensi adat
  7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
  8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
  9. Doktrin tentang hukum adat
  10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

Contoh Hukum Adat  di Indonesia

Contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.

Selain di Papua, masyarakat lain yang masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.

Sumber :

Analisis :

Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama. Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan. Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal. 

Tuesday, April 26, 2016

TUGAS1_SS_AHDE

HAK PATEN

Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor, (Inventor yang dimaksud adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang menemukan ide/inovasi) atas hasil investasinya dibidang teknologi, artinya pendaftaran Paten adalah pendaftaran dibidang teknologi.

Hak dan keuntungan yang dimiliki pemegang PATEN :

  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
  2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi.
  3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
  4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas.
Ketentuan Pidana :

UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130                                                       
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta)."

Pasal 131
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)."      

CONTOH KASUS :

Rebutan Hak Cipta Kotak Makanan, Sukirman Dikalahkan Converpark
      
Jakarta - PT Converpak Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengukuhkannya sebagai pemegang hak cipta kotak makanan jenis flip n flap yang telah beredar di berbagai negara.     

Sengketa ini muncul ketika kantor yang bermarkas di Australia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2010 silam. Converpark menuduh Sukirman Pardi telah menjiplak produknya dengan mendaftarkan ke Dirjen HAKI, Depkum HAM bernomor ID 0 014 804-D 8 Okt 2008 atas nama Sukirman. Padahal, Converpark telah mendaftarkan terlebih dahulu serta telah terdaftar mereknya di kantor desain industri Australia nomor 308074 tertanggal 25 Juli 2006. Dalam putusan PN Jakpus pada 10 Mei 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan Converpark.     

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan kotak makanan tergugat dengan nomor pendaftaran ID 0 014 804-D 8 Oktober 2008 atas nama tergugat tidak mempunyai kebaruan dan bukan merupakan desan industri yang baru. Menyatakan hak batal pendaftaran merek milik tergugat," lansir putusan kasasi yang dipublish website MA, Rabu (21\3\2012).     

Tidak terima dengan putusan ini, Sukirman dan Dirjen HAKI mengajukan kasasi ke MA. Namun apa lacur, MA tidak bergeming dan tetap dengan putusan PN Jakpus tersebut. "Menolak permohonan kasasi pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Rehngena Purba.   

Dalam putusan yang dibuat pada 9 Juni 2011 silam disebutkan keunggulan-keunggulan bungkus makanan ala Converpark. Yaitu menggunakan bahan bau milk cartoon khusus untuk makanan dengan standar food grade sehingga tidak menimbulkan reaksi kimiawi atas makanan yang dibungkus dan tidak akan terjadi kebocoran.      

Selain itu juga dapat memelihara dan mempertahankan temperatur makanan, dapat digunakan dalam microwave karena materialnya terbuat dari milk cartoon, dapat discan melalui x-ray dan dapat disusun bertingkat secara rapi. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 juta," tulis putusan yang dibuat oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Muchsin dan I Made Tara.

Sumber : 

Analisis :       
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang teknologi. Dalam desain industri perbedaan sekecil apapun harus dihargai, karena perbedaan itu adalah kreasi dari pembuatnya (UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi atau menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan. 

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

BENTURAN KEPENTINGAN Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi di...