Tuesday, April 26, 2016

TUGAS1_SS_AHDE

HAK PATEN

Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor, (Inventor yang dimaksud adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang menemukan ide/inovasi) atas hasil investasinya dibidang teknologi, artinya pendaftaran Paten adalah pendaftaran dibidang teknologi.

Hak dan keuntungan yang dimiliki pemegang PATEN :

  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
  2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi.
  3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
  4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas.
Ketentuan Pidana :

UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130                                                       
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta)."

Pasal 131
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)."      

CONTOH KASUS :

Rebutan Hak Cipta Kotak Makanan, Sukirman Dikalahkan Converpark
      
Jakarta - PT Converpak Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengukuhkannya sebagai pemegang hak cipta kotak makanan jenis flip n flap yang telah beredar di berbagai negara.     

Sengketa ini muncul ketika kantor yang bermarkas di Australia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2010 silam. Converpark menuduh Sukirman Pardi telah menjiplak produknya dengan mendaftarkan ke Dirjen HAKI, Depkum HAM bernomor ID 0 014 804-D 8 Okt 2008 atas nama Sukirman. Padahal, Converpark telah mendaftarkan terlebih dahulu serta telah terdaftar mereknya di kantor desain industri Australia nomor 308074 tertanggal 25 Juli 2006. Dalam putusan PN Jakpus pada 10 Mei 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan Converpark.     

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan kotak makanan tergugat dengan nomor pendaftaran ID 0 014 804-D 8 Oktober 2008 atas nama tergugat tidak mempunyai kebaruan dan bukan merupakan desan industri yang baru. Menyatakan hak batal pendaftaran merek milik tergugat," lansir putusan kasasi yang dipublish website MA, Rabu (21\3\2012).     

Tidak terima dengan putusan ini, Sukirman dan Dirjen HAKI mengajukan kasasi ke MA. Namun apa lacur, MA tidak bergeming dan tetap dengan putusan PN Jakpus tersebut. "Menolak permohonan kasasi pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Rehngena Purba.   

Dalam putusan yang dibuat pada 9 Juni 2011 silam disebutkan keunggulan-keunggulan bungkus makanan ala Converpark. Yaitu menggunakan bahan bau milk cartoon khusus untuk makanan dengan standar food grade sehingga tidak menimbulkan reaksi kimiawi atas makanan yang dibungkus dan tidak akan terjadi kebocoran.      

Selain itu juga dapat memelihara dan mempertahankan temperatur makanan, dapat digunakan dalam microwave karena materialnya terbuat dari milk cartoon, dapat discan melalui x-ray dan dapat disusun bertingkat secara rapi. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 juta," tulis putusan yang dibuat oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Muchsin dan I Made Tara.

Sumber : 

Analisis :       
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang teknologi. Dalam desain industri perbedaan sekecil apapun harus dihargai, karena perbedaan itu adalah kreasi dari pembuatnya (UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi atau menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan. 

No comments:

Post a Comment

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

BENTURAN KEPENTINGAN Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi di...