PERUSAHAAN LEASING
Definisi Leasing
Kata
leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata
lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga
pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau
baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kali dalam
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa
perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank.
Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan
pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut
: (Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta :
Salemba Empat, 2006), hal.190)
- · pembiyaan perusahaan
- · pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- · penyediaan barang-barang modal
- · disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- · adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi
leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun
sampai lima tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional,
leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal
kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang
leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat,
dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang
jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi
Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974,
tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut
Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,
untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di
dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1
Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna
Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna
Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa
Guna Usaha \(Lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran.”
Kegiatan
leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha dapat
dilakukan secara finance lesae maupun secara operating lease.
Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. (Munir Fuady, Op.cit, hal. 16)
Sebelum
memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan
pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat kontrak
leasing. Dengan demikian dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian
leasing yang terdiri dari : (Mangasa Sinurat dan Jane Erawati, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, ( Medan :
Universitas HKBP Nommensen, 2008 ), hal.136)
- Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
- Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
- Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
- Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila
seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas
tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan
bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut dapat melakukannya
dengan cara leasing atau menyewa dari
suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber
dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal,
selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
Dengan
leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat
diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan
melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan
yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan
kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang
modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.
Antara lesse
dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal
menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam
hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan
dari analisis bank.
Dalam
hukum perdata, ada tiga bentuk ikatan
yang mirip satu sama lainnya, namun berlainan dalam
hukumnya yaitu sewa guna usaha (leasing), sewa beli dan jual beli secara
angsuran.Richard
Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, ( Jakarta : PT Rineka Cipta,2003),
hal.109. Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli
dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan
keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal
1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase),
jual beli dengan angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan
defenisi-defenisi sebagai berikut:
Sewa beli
(hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh
pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang
diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang
tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah
harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
Jual beli secara angsuran (kredit sale) adalah adalah jual
beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima
pelunasan pembayaran barang yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah
disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas
barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya
diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan antara perjanjian leasing dengan kedua
perjanjian di atas adalah bahwa pada perjanjian leasing,
lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan
pada perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran
kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. (Richrard Burton Simatupang, Op.Cit, hal. 110)
Mekanisme Leasing
- Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
- Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
- Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
- Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Ciri Ciri Leasing
- Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang penting adalah di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Contoh Perusahaan Leasing
PT BCA FINANCE
PT BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan
nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal
berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan
Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masihmemfokuskan usaha pada
pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat
dan transportasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 441/KMK.017/1995 tanggal 14 September 1995 dan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-034/KM.5/2006 tanggal 20
Februari 2006, Perusahaan memperoleh pembaharuan mengenai izin usaha dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan sehingga Perusahaan dapat melakukan kegiatan
usaha sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, kegiatan
sewa guna usaha, anjak piutang, dan usaha kartu kredit.
Selanjutnya pada tahun 2001 PT Central Sari Metropolitan
Leasing berubah nama menjadi PT Central Sari Finance (CSF), diikuti dengan
perubahan kepemilikan saham, dimana PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) menjadi
pemegang saham mayoritas, serta perubahan fokus usaha menjadi pembiayaan
kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih. Terakhir, Sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.C-08091 HT.01.04.TH.2005, maka per tanggal 28 Maret 2005 PT Central Sari
Finance telah berubah nama menjadi PT BCA Finance.
Seiring dengan perubahan nama tersebut,
pertumbuhan BCA Finance pun semakin melesat tajam. Hal ini tercermin dari terus
meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset kelolaan secara
signifikan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan penuh yang diberikan oleh
Perusahaan induk kami yaitu PT Bank Central Asia, Tbk.
Dalam bidang pembiayaan, sampai dengan saat
ini Perusahaan masih tetap fokus di sektor pembiayaan mobil. Dari waktu ke
waktu BCA Finance berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan market share
Perusahaan, baik dengan penerapan strategi yang tepat, melakukan ekspansi
pembukaan cabang-cabang baru maupun dengan senantiasa memberikan pelayanan
terbaik kepada paracustomernya. Perusahaan telah memiliki jaringan usaha yang
relatif luas yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.
VISI
"Menjadi
Perusahaan terkemuka dalam industri pembiayaan di Indonesia yang memberikan NILAI
TERBAIK kepada para stakeholders"
- Perusahaan Terkemuka
Terkemuka”
berarti menjadi yang terdepan dalam memberikan nilai yang unggul dan
berkelanjutan dalam jangka panjang kepada para stakeholders, sebagaimana
dijabarkan dalam pernyataan misi kami.
- Industri Pembiayaan di Indonesia
BCA
Finance memfokuskan diri pada industri mulfinance, sekalipun portofolio
pembiayaan saat ini didominasi oleh pembiayaan untuk mobil. BCA Finance akan
mendiversifikasi produk-produknya untuk mempertahankan tingkat pertumbuhannya.
- Memberikan NILAI TERBAIK Kepada Para Stakeholders
Kalimat
ini didefinisikan lebih lanjut dalam pernyataan misi kami.
MISI
- Kami memberikan NILAI TERBAIK untuk memuaskan para pelanggan sebagai pilihan utama mereka dengan memberikan produk dan jasa yang berkualitas tinggi, inovatif, dan handal.
- Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para rekan distribusi dengan mengembangkan hubungan saling percaya dan partnership menang-menang yang terfokus pada pertumbuhan yang berkesinambungan.
- Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para pemegang saham dan kreditur dengan menciptakan pertumbuhan keuangan dan tingkat pengembalian yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang dengan tingkat risiko yang dapat diterima.
- Kami memahami tanggung jawab sosial kami sebagai korporat dan memberikan NILAI TERBAIK kepada masyarakat dengan secara aktif berkontribusi terhadap kesejahteraan mereka.
- Kami yakin bahwa hasil-hasil yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang untuk para stakeholders hanya dapat dicapai dengan memberikan NILAI TERBAIK kepada orang-orang kami dengan merekrut, mengembangkan dan memberikan imbalan kepada orang-orang yang berkompetensi tinggi dan menciptakan iklim kerja yang kondusif di mana orang-orang dapat bertumbuh dan berinovasi.
- Kami memberikan NILAI TERBAIK kepada para supplier dengan memperlakukan mereka secara fair dan prinsip "menang-menang".
NILAI
Nilai-nilai
Perusahaan adalah pedoman bagi manajemen dan seluruh karyawan BCA Finance yang
perlu diwujudkan dalam bentuk tindakan dan perilaku yang sesuai secara
konsisten setiap harinya.
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html (20/06/2016
23.04 WIB)
http://www.bcafinance.co.id/profile/Visi,_Misi_dan_Nilai.html (21/06/2016 17.29 WIB)
Analisis :
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan
hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional
yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena
ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam
sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang
dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak
sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang
dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
Kegiatan
leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha dapat
dilakukan secara finance lesae maupun secara operating lease.
Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
No comments:
Post a Comment