Bentuk
Organisasi Menurut Hanel, Menurut Ropke dan Bentuk Organisasi yang Ada di
Indonesia
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum.
- Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
- Sub system koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub Sytem
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Struktur organisasi di
Indonesia terdiri atas :
- Rapat Anggota,
- Pengawas, Pengurus,
- Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas
:
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencanakerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan
kegiatan :
- Mengelola koperasi dan anggota
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengawas biasanya melakukan
kegiatan :
- Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
- Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Perusahaan
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
7. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
8. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala
resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri
atau meninggal dunia.
9. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
10. Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Referensi
Nama Anggota :
- Dwi Wahyuni Wulandari (23214327)
- Fadly Fahrezzi Siahaan (23214768)
No comments:
Post a Comment