Kode Etik yaitu norma
atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Dua sasaran
pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan
profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Menurut American Insitute of Certified Public
Accounting (AICPA) menyatakan bahwa, “akuntansi sebagai seni pencatatan,
penggolongan, dan pengikhtisaran dengan beberapa cara tertentu dalam ukuran
moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk
menafsirkan hasil-hasilnya dan meringkas dengan cara tertentu dalam ukuran
fiskal, pertukaran dan kesempatan yang pada umumnya yang bersifat moneter dan
dalam menguraikan hasil.”
Profesi
Akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk
bertindak bagi kepantingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan profesional
tidak terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan
professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam
bertindak bagi kepentingan publik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki
dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Prinsip
Tanggung Jawab
Seorang yang
memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini
menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang
lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3. Prinsip
Otonomi
Prinsip ini
didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan
sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4. Prinsip
Integritas Moral
Seorang
profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
PRINSIP ETIKS PROFESI AKUNTASI MENURUT IAI
IAI
dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip
dasar etika profesi akuntansi.
1. Prinsip Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan
professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan,
komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut
terdapat:
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat
meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan
professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak
dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain. Setiap
anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam
menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan
professional atau bisnisnya.
Akuntan
professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi
pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional
mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
“Jasa
profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi
dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
- Pencapaian kompetensi professional
- Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan
yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan,
berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang
akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin
bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan
serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk
tidak melakukan hal berikut ini:
- Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh
akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan
berikut ini:
- Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
- Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis sebelumnya.
5. Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam
upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional
sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai
sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
Sumber
lain, Mulyadi menambahkan:
6. Tanggung Jawab Profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar
yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI
(Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants,
badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah
satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KASUS
Sembilan
KAP yang Diduga Melakukan Kolusi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001
Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
SOLUSI
Pada kasus tersebut prinsip etika
profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya
melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional
memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat
dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Selain itu seharusnya tidak
melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, dan
objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian
laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam
menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu
mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang
adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.seputarilmu.com/2015/12/12-pengertian-akuntansi-menurut-para.html
http://www.seputarilmu.com/2015/12/12-pengertian-akuntansi-menurut-para.html